Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
(SPKT) Polres Tulungagung
24 jam layanan pengaduan
-
Pelayanan dan penerbitan laporan Kepolisian
-
Penerbitan surat tanda laporan
-
Penerbitan surat tanda kehilangan barang/orang
-
Penerbitan permintaan visum et verendum (ver)
-
Pelayanan penerbitan surat keterangan orang terlantar (skot)
-
Pelayanan telepon darurat
SELAMAT DATANG
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
Polres Tulungagung
SPKT bertugas memberikan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan Kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
VISI
MEWUJUDKAN KEPUASAN MASYARAKAT DENGAN PELAYANAN YANG SANTUN, CEPAT, TEPAT DAN ADIL SESUAI PROSEDUR
​
MISI
-
PELAYANAN DENGAN 3 S (SENYUM, SALAM, SAPA)
-
CIPTAKAN SUASANA NYAMAN DI RUANG PELAYANAN DAN RUANG TUNGGU
-
PELAYANAN SECARA CEPAT DAN TEPAT TANPA MENGABAIKAN PROSEDUR
-
MENERIMA SARAN MASUKAN DAN SEGERA MENINDAKLANJUTI
“DENGAN INI KAMI MENYATAKAN,
SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN
SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN:
1. PELAYANAN LAPORAN POLISI (LP)
2. PELAYANAN SURAT KEHILANGAN BARANG
3. PELAYANAN MELALUI ONLINE & TELEPON
DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI,
KAMI SIAP MENERIMA SANKSI
SESUAI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU”
MELAYANI DENGAN RAMAH, HUMANIS, PROFESIONAL DAN TIDAK MENERIMA GRATIFIKASI